LUWU UTARA - Tanggal 14 Maret kemarin telah berakhir proses Pencoklitan, hal ini menjadi fokus perhatian Bawaslu Luwu Utara dengan melakukan Rapat Internal untuk menginventarisasi masalah yang terjadi dilapangan selama proses Coklit berlangsung, Rabu (15/3/2023).
Ibrahim Umar sebagai Penanggung jawab (PJ) Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan dari hasil Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih kemarin dilapangan, terutama surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa dan Pindah Domisili.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
"Terkait pengawasan hasil pencoklitan ini yang harus diperhatikan adalah Data pemilih yang telah meninggal dan pindah domisili agar potensi pelanggaran kedepannya bisa diminimalisir, " jelas Ibrahim Umar
Sementara Koordinator Divisi PPPS Muhajirin juga menjelaskan pada Rapat Internal tersebut bahwa PKD yang melakukan Pengawasan pencoklitan harus paham aturan dan regulasi yang berlaku sehingga pengawasan dapat berjalan dengan semestinya.
"Pemutakhiran Data Pemilih ini waktunya panjang, PKD perlu di kuatkan lagi insting Pengawasannya agar pengawasan pencoklitan dilapangan bisa maksimal, " ucap Muhajirin.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma menambahkan agar hasil Pengawasan pencoklitan yang dilakukan PKD ini agar secepatnya bisa dikoordinasikan ke Bawaslu Kabupaten untuk dapat dikaji jika dalam pengawasan pencoklitan terdapat kendala dilapangan.